Saturday, July 17, 2010

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Written by Munir Yusuf on January 9, 2010

Sejak zaman dahulu kala….(Hehehehehe.. kayak dongeng aja) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak pernah sepi penggemar. Dalam berbagai bidang, aparat pemerintah yang bernama Pegawai Negeri Sipil alias PNS selalu kebanjiran pendaftar. Hal ini tidak lain, karena menjadi PNS, selain kerjanya tidak berat (heheheh… karena kenyataannya banyak PNS nganggur di kantornya) juga karena status sosialnya sedikit lebih baik dari yang lainnya (Kalau anda PNS coba rasakan sendiri ). Gajinya pun macam-macam; ada tunjangan pokok, tunjangan keluarga, gaji ke-13, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, dan banyak lagi tunjangan-tunjangan lainnya. Selain itu, PNS hampir secara rutin mendapat kenaikan gaji setiap tahunnya.
Sebetulnya ada banyak macam PNS; ada pegawai/staf kantor pemerintahan, guru, hakim, jaksa, dan sebagainya. Tapi dari sekian banyak PNS, akhir-akhir ini, guru layak mendapat perhatian kita.Nah, pernah tidak kamu berpikir atau mungkin bercita-cita menjadi guru? jika tidak , sebaiknya kamu berfikir ulang mulai sekarang. Menjadi guru atau dosen, baik itu guru negeri atau guru luar negeri (alias swasta, hehehehehe…), sekarang menjadi incaran banyak orang. Tiba-tiba profesi guru menjadi idola banyak orang. Ada apa dengan guru???
Guru sejatinya adalah profesi yang biasa saja, cuma saja akhir-akhir ini jadi tidak seperti biasa (bukan luar biasa) karena heboh kenaikan gaji guru, gara-gara tunjangan yang diberikan pada mereka (setelah menunggu sekian lama). Coba bayangkan, sekarang guru diikutkan untuk mengikuti program sertifikasi. Bagi yang setelah lulus akan memperoleh sertifikat profesi. Dengan seritifikat profesi itu, mereka menyandang gelar sebagai guru profesioanl. Nah…sebagai guru profesional, adalah hak mereka untuk diberikan tunjangan profesi yang besarnya sama dengan 1 kali gaji pokok.1 kali gaji pokok???? hitung-hitungnya gini…kalau anda CPNS atau PNS golongan III/a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka anda akan memperoleh gaji pokok kurang lebih 979.000. Yang ikut sertifikasi biasanya adalah PNS yang masa kerjanya di atas 5 tahun, yang gaji pokoknya kurang lebih 1.600.000,-. Nah kalau ikut sertifikasi berarti dia akan memperoleh gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan fungsional + tunjangan profesi, yang kalau dijumlahkan mencapai kurang lebih Rp. 3.800.000.
Kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok disambut suka cita para guru dan dosen. Betapa tidak, setelah sekian lama menunggu, harapan untuk memperbaiki nasib kehidupan para guru dan dosen menjadi kenyataan. (Walau kenyataannya, pembayaran tunjangan sering masih terlambat). Namun demikian, pembayaran tunjangan sertifikasi guru patut diapresiasi.

No comments: